Pergantian Fungsi Plat Nomor Putih, Berikut 4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan hingga Penjelasannya

- 12 Oktober 2022, 10:31 WIB
Foto/ Plat Nomor Kendaraan
Foto/ Plat Nomor Kendaraan /Tangkapan layar/Instagram @TMC Polrestabes Bandung/



PORTAL PEKALONGAN - Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menindaklanjuti terkait penerapan pergantian warna dasar plat nomor.

Dengan begitu, daftar plat nomor kendaraan yang didahulukan mengikuti aturan terbaru adalah kendaraan yang baru beli, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan, serta kendaraan yang masa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nya sudah berakhir.

Tujuan dari perubahan ini untuk mempermudah identifikasi kendaraan dan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Tak hanya itu, jika kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengatasi pengunaan plat nomor palsu yang sering dimanfaatkan untuk menghindari aturan ganjil-genap, ada chip pada plat nomor yang memudahkan akses oleh petugas

Dalam Pasal 45 Ayat 1 huruf a, plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta Badan Internasional akan berubah jadi warna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober 2022, Inilah Info Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor

Disamping itu, plat warna putih yang dikeluarkan, Kepolisian mengklaim mempunyai spesifikasi dan bahan yang lebih baik.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, material plat nomor putih mulai didistribusikan pada awal Juni 2022 ke jajaran Polda. Penggunaan plat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

Pada lima tahun ke depan, seluruh kendaraan dengan kriteria tertentu akan menggunakan plat nomor putih.

Dilansir Portalpekalongan.com dari akun Instagram resmi TMC Polrestabes Bandung, berikut adalah 4 warna baru plat nomor kendaraan beserta penjelasannya.

1. Plat Nomor Putih

Plat nomor putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan motor perorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan badan internasional.

 2. Plat Nomor Kuning

Plat nomor kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor angkutan umum atau transportasi publik.

3. Plat Nomor Merah

Plat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan untuk kendaraan bermotor Instansi Pemerintahan.

Baca Juga: 20 Contoh Soal IPA Kelas 5 Tema 3 Subtema 1 Persiapan Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban: Sistem Pencernaa

4. Plat Nomor Hijau

Plat nomor hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor di Kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Demikianlah 4 warna baru plat nomor kendaraan hingga penjelasannya.***

Editor: Arbian T

Sumber: TMC Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x