PORTALPEKALONGAN.COM – Beralih ke TV digital, beberapa kabupaten dan kota menghentikan siaran TV analog.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menggantikan siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia dengan siaran TV digital mulai 2 November 2022.
Dalam masa peralihan ke siaran TV digital, dari total 514 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia, terdapat 222 wilayah yang dihentikan siaran TV analognya dan pindah ke TV digital.
Baca Juga: Lima Tokoh Bangsa Ini Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah
Sedangkan 292 daerah lainnya akan dilakukan penghentian siaran TV analog sesuai kesiapan wilayah masing-masing.
Berikut daftar 222 kabupaten dan kota yang mulai dihentikan siaran TV Analog-nya:
1. Aceh