ISU AKTUAL! Viral Penonton Konser Musik Melebihi Kapasitas, Simak Respons Ketua MPR RI Bamsoet

- 9 November 2022, 09:12 WIB
Ketua Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Dok MPR RI/


PORTAL PEKALONGAN - Belakangan ini viral sejumlah konser musik yang berbuntut kasus hukum, karena penyelenggara diduga menjual jumlah tiket melebihi kapasitas gedung tempat konser. Akibatnya, banyak penonton yang jatuh pingsan karena berdesak-desakan, sehingga mengancam keselamatan mereka.

Satgas Covid-19 pun menyoroti kasus kelebihan kapasitas jumlah penonton pada sejumlah konser musik, dan dinilai dapat menjadi wadah penularan kasus Covid-19.

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Rabu 9 November 2022, Ketua Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyoroti isu aktual terkait kasus kelebihan kapasitas jumlah penonton pada sejumlah konser musik tersebut.

Baca Juga: Terima Kunjungan Pengusaha FKPPI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong UMKM Bergerak Membangun Negeri

Pertama, meminta pemerintah untuk menjadikan peringatan dari Satgas Penanganan Covid-19 tersebut dengan memperketat pemberian izin konser musik yang akan dilaksanakan yaitu membatasi jumlah penonton, dan memperingatkan panitia pelaksana agar tidak melanggar ketetapan pemerintah tersebut.

Di samping itu menyoroti juga banyaknya acara atau kegiatan masyarakat yang dinilai dapat menjadi ajang penularan Covid-19.

Kedua, meminta pemerintah dan Satgas Covid-19 untuk mewajibkan untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker hingga pengetatan skrining pada aplikasi PeduliLindungi di setiap kegiatan masyarakat khususnya di acara konser.

Baca Juga: Ducati Buka Dealership and Showroom Baru, Ketua Umum IMI Bamsoet Tantang Segera Produksi Motor Listrik

Hal itu diperlukan guna mencegah lonjakan kasus pasca kegiatan tersebut, hingga mencegah timbulnya klaster baru Covid-19.

Ketiga, meminta komitmen pemerintah bersama aparat keamanan untuk secara tegas menerapkan aturan prokes di setiap kegiatan masyarakat, dan diminta untuk tidak segan menindak atau memberikan sanksi apabila adanya pelanggaran seperti tidak dipatuhinya aturan pelaksanaan prokes sehingga terjadi terjadi over capacity.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x