Buruh Kecewa karena UMP DKI Jakarta Naik 5,6%, Kenapa?

- 29 November 2022, 15:02 WIB
Tak Sampai 1 Persen, UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Sebesar Rp37 ribu, Netizen: Lumayan
Tak Sampai 1 Persen, UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Sebesar Rp37 ribu, Netizen: Lumayan /

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan UMP DKI Jakarta naik 5,6% sebesar Rp326.953 pada Senin, 28 November 2022.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 juga mengalami perjalanan yang panjang.

UMP DKI Jakarta tidak stabil karena terjadi gugatan yang dikirimkan oleh pengusaha.

Kabar UMP DKI Jakarta naik 5,6% tidak berujung baik bagi para buruh.

Para buruh berharap UMP 2023 naik lebih besar dari yang Kemnaker tetapkan.

Baca Juga: Jika Mengeluh Menjadi Tradisi, Maka Bersyukur Harus Membudidaya

Mirah Sumirat sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyatakan bahwa ia juga kecewa terhadap UMP 2023 DKI Jakarta hanya naik 5,6% menjadi Rp4.901.798.

Menurutnya, hal ini jauh dari acuan Permenaker 18/2022 dan jauh dari usulan para karyawan.

"Pemerintah mengecewakan kami, seharusnya formulanya inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," ucap Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga mengatakan bahwa para buruh ingin mendapatkan naik sebesar 9,5% tetapi hal itu tidak terjadi.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Jadi Korpri 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Jika dilihat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, nilai upah minimum ditetapkan tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Tapi lagi-lagi pemerintah mengecewakan bagi kami atas putusan UMP tahun 2023 di DKI," ujar Mirah Sumirat menambahkan.

Selain itu, saat ini banyak sekali perusahaan yang melakukan PHK padahal industri perusahaan tersebut sangat baik.

"Dalam kesempatan ini juga akan menyampaikan persoalannya adalah banyak pengusaha yang melakukan PHK padahal mereka kondisi sektor industrinya masih bagus-bagus saja malah meningkat dengan baik," ucap Mirah Sumirat.

Di samping PHK, pembukaan lowongan pekerjaan juga tetap dibuka oleh perusahaan. Namun, pegawai tersebut hanya menggunakan sistem kontrak.

Baca Juga: Gus Baha: Cintailah Istrimu Meskipun Galak

"Ternyata perusahaan-perusahaan tersebut akan menghabisi pekerja tetapnya dengan pekerja harian lepas yang dimulai dari outsourcing dan juga kontrak," kata Mirah Sumirat.

Menurutnya, ia berharap kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada pegawai secara sepihak dan memberikan upah yang layak.

Demikian informasi mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.901.798.*

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x