Ingat! 11 Komponen Gaji dan tunjuangan Guru ASN 2023 Pasca Kenaikan UMP, Segini Gajinya

- 31 Desember 2022, 00:07 WIB
Ilustrasi guru mengajar. Kemendikbud menetapkan aturan baru dalam pengangkatan PPPK guru.*
Ilustrasi guru mengajar. Kemendikbud menetapkan aturan baru dalam pengangkatan PPPK guru.* /Pixabay/aditiotantra

2. Tunjangan istri atau suami. Guru ASN PPPK akan mendapat tunjangan ini sebesar 10 perseb dari gaji pokok.

Baca Juga: Berapa Jumlah Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK setelah UMP 2023 Naik? Cek Berikut Ini

3. Tunjangan anak. Guru ASN PPPK juga mendapat tunjangan anak, maksimal 2 anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok.

4. Tunjangan beras yang didapatkan oleh guru ASN PPPK yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok.

5. Tunjangan struktural.

6. Jaminan sosial (Kesehatan, JKK, dan JKM).

7. Tunjangan daerah terpencil.

8. unjangan profesi guru (TPG), bagi guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi.

Demikian artikel mengenai berapa gaji dan tunjangan guru ASN PPPK setelah kenaikan UMP 2023 na? Cek fakta, 11 Komponennya***

 

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: beritadiy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah