Ingat! 11 Komponen Gaji dan tunjuangan Guru ASN 2023 Pasca Kenaikan UMP, Segini Gajinya

- 31 Desember 2022, 00:07 WIB
Ilustrasi guru mengajar. Kemendikbud menetapkan aturan baru dalam pengangkatan PPPK guru.*
Ilustrasi guru mengajar. Kemendikbud menetapkan aturan baru dalam pengangkatan PPPK guru.* /Pixabay/aditiotantra

PORTAL PEKALONGAN – Beberapa waktu yang lalu, pemerintah resmi mengumumkan tentantang kenaiakan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2023. Dari Pemerintah Pusat, mengungungkam kenaikan UMP dari tahun 2022 ke tahun 2023 sebesar 7,5 persen.

Namun, masing – masing daerah akan menetapkan besaran kenaikan masing – masing. Tentunya ini ada keterkaiatannya dengan besaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK pada tahun 2023.

Sebagaiaman informasi yang dilansir oleh Portal Pekalongan dari Berita DIY menyebutkan bahwa,  Ada 11 komponen dari besaran gaji dan tunjangan ASN PPPK 2023.

Baca Juga: UMP Naik di 2023, Gaji ASN PPPK Ikut Bertambah? Simak Penjelasannya

Kenaikan Upah Minimum Regional dan Upah Minimum Provinsi UMR dan UMP di sejumlah daerah pada tahun 2023 apakah hal itu artinya juga ada kenaikan bagi gaji guru ASN PPPK.

Cek Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK!

Cek juga Permenkeu Nomor 202 Tahun 2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK!

Cek juga Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebagaimana kita ketahui Peraturan Menaker No 18 2022 tentang Penetapan Kenaikan UMP 2023.

Maksudnya adalah, ada perbedaan aturan antara sistem gaji ASN PPPK dan penetapan UMP.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: beritadiy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah