LPPOM Jateng Top 3 Se-Indonesia dan Perpu No 2 Tahun 2022, Prof Ahmad Rofiq: Bermodal Pengalaman Melayani...

- 5 Januari 2023, 08:07 WIB
Modal pengalaman melayani sertifikasi secara voluntary menjadi “kekuatan” dan kesiapan mental, auditor dan seluruh tim LPPOM-MUI Jateng yang terus meningkatkan kompetensinya
Modal pengalaman melayani sertifikasi secara voluntary menjadi “kekuatan” dan kesiapan mental, auditor dan seluruh tim LPPOM-MUI Jateng yang terus meningkatkan kompetensinya /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Modal pengalaman melayani sertifikasi secara voluntary menjadi “kekuatan” dan kesiapan mental, auditor dan seluruh tim LPPOM-MUI Jateng yang terus meningkatkan kompetensinya, agar semakin profesional, dan insyaa Allah akan lebih berprestasi lagi.

Hal itu diungkapkan Prof Dr Ahmad Rofiq MA, Direktur LPH-LPPOM-MUI Jateng kepada redaksi Portal Pekalongan, Kamis, 5 Januari 2023.

"Teman-teman auditor dan seluruh tim LPPOM-MUI Jateng yang terus meningkatkan kompetensinya, agar semakin profesional, dan insyaa Allah akan lebih berprestasi lagi. Ditambah modal pengalaman melayani sertifikasi secara voluntary menjadi “kekuatan” dan kesiapan mental," jelasnya. 

Selamat memperingati hari ulang tahun ke-34 LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) Pusat, dan hari ulang tahun Ke-21 LPPOM-MUI Jateng.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Rungkad Happy Asmara, Rungkad Entek-Entekan

Prof Ahmad Rofiq, yang juga Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jateng menambahkan, komitmen, amanah, integritas, dan profesionalitas LPPOM-MUI Jateng, menjadi modal penting, bagi daya tahan, dan juga integritas yang solid bagi ikhtiar membangun budaya halal di Indonesia, khususnya di Jateng.

"LPPOM-MUI Jateng sudah berpengalaman melayani sertifikasi halal selama 20 tahun, dan LPPOM Pusat selama 33 tahun," ujar Prof Ahmad Rofiq yang juga Guru Besar Pascasarjana dan FSH UIN Walisongo Semarang.

Berikut ini adalah artikel, buah pemikiran Prof Ahmad Rofiq yang juga menjabat sebagai Ketua DPS Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Anggota DPS BPRS Bina Finansia, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.

Selama tahun 2022 LPPOM-MUI Jateng ada 1.271 pelaku usaha yang sudah difatwakan Halal oleh Komisi Fatwa.

Baca Juga: Setan Terusir Saat Masuk Rumah, Gus Baha: Ucapkan 1 Hal ini

Selain yang difasitasi beberapa dinas provinsi, utamanya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng, Dinas Perindustrian Provinsi Jateng, Dinas Koperasi Kota Semarang, Dinas Koperasi Kota Salatiga, Dinas Koperasi Kabupaten Cilacap, Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Kebumen, Dinas Koperasi Kabupaten Demak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekalongan, Dinas Koperasi Kabupaten Klaten, Dinas Koperasi Kabupaten Jepara, juga banyak yang diajukan secara mandiri oleh para pelaku usaha.


Kebetulan masih diamanati sebagai direktur LPPOM-MUI Jateng, saya yakin, jika Direktur Utama LPPOM-MUI Pusat Ir Muti Arintawati MSi, memberikan penghargaan Sertifikat Apresiasi kepada LPPOM-MUI Jateng sebagai Rerata Hasil Post Test Auditor tertinggi dan Konsistensi Laporan Hasil Audit yang Sesuai Standar, 23 Desember 2022, adalah dalam rangka memotivasi dan menyuntikkan semangat agar di tahun 2023 LPPOM Jateng bekerja lebih keras lagi.

Tantangan Perpu No 2 Tahun 2022

Amanat UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 4 menegaskan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Ditegaskan lagi dalam PP No 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 2 ditegaskan, (1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha, kecuali wajib melakukan sertifikasi halal.

Baca Juga: Gus Baha: Ketika Mendengar Ayam Jantan Berkokok Tengah Malam, Maka Berdoalah!

Kapan deadline waktunya, tentu tergantung kepada pemerintah.

Ada beberapa hal baru dalam Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 52B menegaskan, Pendanaan pelaksanaan UU ini bersumber dari: a. APBN, b. APBD; dan atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   

Bagi para pelaku usaha yang memiliki filing-business yang kuat, komitmen dan awareness dalam membangun budaya halal dan Halal as a Modern Life Style atau Halal sebagai Gaya Hidup Modern, sertifikasi halal adalah suatu kebutuhan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kepuasan konsumen (customer satisfaction).

Namun, klausul Pasal 52B Perpu No 2 tahun 2022 tersebut, berpeluang para pelaku usaha kecil dan menengah, menunggu antrean fasilitasi dana sertifikasi halal dari APBN dan atau APBD.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 5 Januari 2023, Saksikan Tukang Ojek Pengkolan Hingga Ikatan Cinta

Selain itu Pasal 63C Perpu, dinyatakan:

(1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lanbat 1 (satu) tahun sejak UU ini diundangkan; dan

(2). Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal. 

Klausul Pasal 63C tersebut, tampak akan muncul “kembaran” Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota.

Pertama, karena harus dibentuk dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,

Kedua, pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal, berarti sejak BPJPH dapat membentuk Komite Fatwa Produk Halal tersebut.

Baca Juga: Jika Anda Pusing setelah Mengkonsumsi Infused Water Kayu Putih, dr. Zaidul Akbar: Stop Jangan Diteruskan

Tidak jelas bagaimana sistem kerja Komite Fatwa Produk Halal tersebut, apakah sama-sama sebagai tugas dengan Komisi Fatwa, atau agar persoalan fatwa halal menjadi wewenang sepenuhnya Komite Fatwa Produk Halal.

Jika ini benar yang dimaksud oleh klausul Pasal 63C tersebut, maka selesailah tugas Komisi Fatwa MUI yang telah mengeluarkan fatwa ketetapan halal yang sudah berjalan sejak lahir UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dilaksanakan.   

Jika benar demikian, maka pemerintah telah menyatukan kewenangan sebagai pelaksana sertifikasi halal dan sekaligus pemberi fatwa halal.

Artinya BPJPH telah melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi ulama dan umara’ sekaligus.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar : Resep Ampuh Turunkan Gula Darah

Pesan Rasulullah saw “shinfani min an-nas idza shaluha shaluha n-nas wa idza fasada fasada n-nas” artinya “dua golongan manusia apabila keduanya baik maka masyarakat akan baik, dan apabila keduanya rusak, maka rusaklah masyarakat”, dengan demikian, tidak lagi bisa diberlakukan. Allah a’lam bi sh-shawab. ***

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah