Segera Tamat Tugas Komisi Fatwa MUI setelah Lahir Perpu No 2 Tahun 2022: karena BPJPH Bisa Bentuk Ini

- 5 Januari 2023, 13:17 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Diperkirakan akan segera tamat tugas Komisi Fatwa MUI dalam Penetapan Fatwa Halal, setelah lahirnya Perpu No 2 tahun 2022.

Mengapa bisa begitu, berikut jawabannya!

Bicara mengenai Perpu No 2 Tahun 2022 tentu kita harus menengok amanat Pasal 4 UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di mana "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."

Hal itu diungkapkan Prof Dr Ahmad Rofiq MA, Direktur LPH-LPPOM-MUI Jateng kepada redaksi Portal Pekalongan, Kamis, 5 Januari 2023.

"Dalam PP No 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 2 juga ditegaskan, (1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha, kecuali wajib melakukan sertifikasi halal," ujarnya.

Baca Juga: Habis Umumkan EV dengan PlayStation 5, Kini SHM akan Rilis Afeela EV dengan Epic Games?

Kapan deadline waktunya? "Tentu tergantung kepada pemerintah," jelas Prof Ahmad Rofiq.

Menurut Prof Ahmad Rofiq, ada beberapa hal baru dalam Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 52B menegaskan, Pendanaan Pelaksanaan UU ini bersumber dari:
a. APBN,
b. APBD; dan atau
c. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x