Djoko Setijowarno: Transjakarta Inspirasi Penataan Transportasi Umum di Daerah

- 15 Januari 2023, 10:08 WIB
  Transjakarta telah memberikan inspirasi penataan transportasi umum di daerah. Saat ini sudah 11 kota menyelenggarakannya yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan
Transjakarta telah memberikan inspirasi penataan transportasi umum di daerah. Saat ini sudah 11 kota menyelenggarakannya yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan /Ali A/

Kemudian di masa Gubernur Anies Baswedan meluncurkan Royaltrans rute Cibubur Junction – Blok M dan Cibubur – Kuningan pada 14 Juli 2020 dengan tarif Rp 20 ribu. Ada juga Program Jaklingko mengintegrasikan Transjakarta dengan angkutan kota.

Selain meluaskan jaringan Transjakarta, sistem ini juga memudahkan pengguna berpindah moda.

Mengutip tulisan Buku Manajemen Transjakarta Busway (2012), pembangunan Transjakarta telah diakui di seluruh Indonesia sebagai sebuah tonggak bersejarah akan hadirnya sebuah sistem angkutan umum massal yang akan mempengaruhi wajah kota dengan cukup revolusioner.

Meskipun payung hukum di tingkat nasional justru hadir belakangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru mampu menghadirkan layanan sebagaimana perkembangan di tingkat global.

BRT Transjakarta Busway, selain mampu mengubah tradisin dan budaya masyarakat dalam bertransportasi, juga menjadi ujung tombak perbaikan kualitas udara di wilayah perkotaan.

Secara empiris, kehadiran Transjakarta Busway mampu mempengaruhi kebijakan di tataran nasional.

Baca Juga: Dieng Bergejolak, Status Meningkat Jauhi Kawah Sileri dan Timbang

Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tidak luput dari keberhasilan Transjakarta Busway dalam improvisasi manajemen dan operasional layanan publik di sektor transportasi.

Dalam pasal 158 (1), menyebutkan dengan tegas bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan.

Lebih lanjut, da;lam ayat 2 di pasal yang sama menyebutkan beberapa persyaratan pendukung angkutan massal, seperti mobil bus berkapasitas angkutan massal, lajur khusus, trayek angkutan umum lain yang tidak berhimpitan dan angkutan pengumpan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah