Jambret Hand Phone, Dua Pemuda Dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas

- 3 Februari 2023, 19:02 WIB
Dua pelaku penjambretan hand phone di Jalan Anggrek Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara ditahan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas.
Dua pelaku penjambretan hand phone di Jalan Anggrek Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara ditahan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas. /

 

 


PORTAL PEKALONGAN - Akibat perbuatannya, menjambret hand phone di jalan, dua pemuda dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara.

Kedua pemuda itu melakukan aksi penjambretan hand phone di Jalan Anggrek Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara dengan korban seorang wanita.

"Kami berhasil amankan dua laki-laki berinisial AAS (19) warga Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dan MAS (18) warga Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S SH SIK MH, saat dimintai konfirmasi, Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: Korlantas Siapkan Regulasi Penggolongan SIM untuk Pengendara Kendaraan Listrik

Kasat Reskrim pun membeberkan kronologi penjambretan yang terjadi pada Selasa, 15 November 2022 sekitar pukul 11.35 tersebut.

Pada saat itu korban yang bernama Yuniati (35), warga Desa Larangan, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas mengaku kehilangan hand phone setelah dipepet dua pengendara sepeda motor di Jalan Anggrek Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.

"Pada saat itu korban melewati perempatan Jalan Anggrek kemudian dipepet oleh dua orang pengendara motor Honda Beat di sebelah kiri sepeda motor korban yang kemudian menjambret hand phone milik korban yang ada di dashboard sepeda motor. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian sebesar Rp2.500.000," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Syukuran Harlah Ke-97 NU, PCNU Semarang Siap Kirim Ratusan Warga Nahdliyyin ke Sidoarjo

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas lalu bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, pada hari Rabu 1 Februari 2023, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang dan seorang lagi di jalan Desa Datar Kecamatan Sumbang," ungkap Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah hand phone merek OPPO A5 2020 warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol R-4635-ER.

Baca Juga: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Sumatera Utara: Pers Turut Menjaga Warisan Dunia

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," pungkasnya.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Tribratanews Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x