PORTAL PEKALONGAN - SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, C1, dan C2. SIM C1 dan C2 wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor untuk 250-500 CC.
Saat ini Korlantas Polri telah memiliki 132 kendaraan roda dua yang akan digunakan untuk ujian SIM C1 dan C2.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, 132 kendaraan untuk ujian SIM C1 itu akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas yang prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.
Baca Juga: Jaya Suprana, Pendiri Muri Museum Rekor Indonesia Bicara tentang Anies Baswedan, Ini Katanya...
“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc,” papar Nurul, dilansir Portalpekalongan.com dari Korlantas.Polri.go.id, Jumat 27 Januari 2023.
Dijelaskan, penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini. Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 CC tersebut.
“Sementara ini kita uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri.
Baca Juga: Hyundai Stargazer Hadir di Diler Hyundai Surabaya, Sudah Dilengkapi dengan Layanan Bagi Konsumennya