Bergegas Benahi Transportasi Umum di Bodetabek, Djoko Setijowarno: KRL Commuter Line Belum Mampu Mereduksi...

- 22 Februari 2023, 20:27 WIB
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat. /Ali A/

(1) pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum perkotaan harus mencapai 60 persen dari total pergerakan orang;

(2) waktu perjalanan orang rata-rata di dalam kendaraan angkutan umum perkotaan adalah 1 jam 30 menit pada jam puncak dari tempat asal ke tujuan;

(3) kecepatan rata-rata kendaraan angkutan umum perkotaan pada jam puncak di seluruh jaringan jalan minimal 30 kilometer perjam;

(4) cakupan pelayanan angkutan umum perkotaan mencapai 80 persen dari panjang jalan;

Baca Juga: Grand Vitara 2023 Penantang Serius Toyota Rush, Januari Sudah Laku 8.662 Unit

(5) akses jalan kaki ke angkutan umum maksimal 500 meter;

(6) setiap daerah harus mempunyai jaringan layanan lokal/jaringan pengumpan (feeder) yang diintegrasikan dengan jaringan utama (trunk), melalui satu simpul transportasi perkotaan;

(7) simpul transportasi perkotaan harus memiliki fasilitas pejalan kaki dan fasilitas parkir pindah moda ( park and ride), dengan jarak perpindahan antar moda tidak lebih dari 500 meter; dan

Baca Juga: Habis Fuji dan Thariq Putus Terbitlah Eljif, Fuji: Kalian yang Jodoh-jodohin, Aku yang Dihujat

(8) perpindahan moda dalam satu kali perjalanan maksimal 3 kali.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x