(1) pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum perkotaan harus mencapai 60 persen dari total pergerakan orang;
(2) waktu perjalanan orang rata-rata di dalam kendaraan angkutan umum perkotaan adalah 1 jam 30 menit pada jam puncak dari tempat asal ke tujuan;
(3) kecepatan rata-rata kendaraan angkutan umum perkotaan pada jam puncak di seluruh jaringan jalan minimal 30 kilometer perjam;
(4) cakupan pelayanan angkutan umum perkotaan mencapai 80 persen dari panjang jalan;
Baca Juga: Grand Vitara 2023 Penantang Serius Toyota Rush, Januari Sudah Laku 8.662 Unit
(5) akses jalan kaki ke angkutan umum maksimal 500 meter;
(6) setiap daerah harus mempunyai jaringan layanan lokal/jaringan pengumpan (feeder) yang diintegrasikan dengan jaringan utama (trunk), melalui satu simpul transportasi perkotaan;
(7) simpul transportasi perkotaan harus memiliki fasilitas pejalan kaki dan fasilitas parkir pindah moda ( park and ride), dengan jarak perpindahan antar moda tidak lebih dari 500 meter; dan
Baca Juga: Habis Fuji dan Thariq Putus Terbitlah Eljif, Fuji: Kalian yang Jodoh-jodohin, Aku yang Dihujat
(8) perpindahan moda dalam satu kali perjalanan maksimal 3 kali.