"Kenapa? Karena Pemerintahan Presiden Jokowi serius dan berkomitmen membangun desa dengan membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa," tegas Bamsoet.
Dijelaskan, pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa pada tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun, atau 2,3 persen dari total APBN. Jika dibagi rata maka setiap desa mendapatkan Dana Desa sekitar Rp 1 miliar.***