"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Presiden.
Permintaan Menkopolhukam
Sebelumnya, permintaan penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset itu telah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Komisi III DPR, Rabu 29 MAret 2023 lalu.
Saat itu, Mahfud meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat yang membahas kasus transaksi mencurigakan dengan nilai Rp349 triliun itu Mahfud menilai, penanganan kasus tersebut akan lebih mudah jika sudah ada UU Perampasan Aset.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2023 Diprediksi pada 19-21 April, Demi Kelancaran Polri Siapkan Strategi Ini
Baca Juga: Silakan Mudik Lebaran via Tol, Jasa Marga Siap Mengawal sehingga Membuatmu Nyaman, Ini Strateginya
Merespons permintaan Mahfud MD, Bambang Pacul menjelaskan, RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai asal mereka menyetujui.
Bambang Pacul menyatakan bahwa semua anggota DPR itu akan patuh kepada 'bos' mereka (ketua umum partai) masing-masing.
Karena itu, Bambang Pacul pun menyarankan pemerintah untuk melobi ketua umum partai yan ada. ***