PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih jalan di tempat, namun DPR menyatakan akan melaksanakan permintaan pemerintah tersebut asal syaratnya dipenuhi.
Adapun syarat yang diminta DPR adalah izin atau persetujuan dari ketua partai asal mereka masing-masing.
Karena itu, sebagai pihak yang berinisatif mengusulkan undang-undang tersebut, pemerintah diminta DPR untuk meminta persetujuan lebih dulu kepada ketua partai mereka.
Baca Juga: BI Sediakan Layanan Penukaran Uang Keliling, Tidak Anjurkan Tukar di Tempat Penukar Musiman
Presiden Jokowi mengungkapkan, RUU Perampasen Aset itu akan memudahkan dalam menindak kasus korupsi yang terjadi.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Jokowi saat ditemui setelah meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023.
UU Perampasan Aset, lanjut Jokowi, akan memberikan payung hukum yang jelas kepada penegak hukum dalam upaya perampasan aset koruptor setelah terbukti.
Baca Juga: LPPOM-MUI Jateng dan Apresiasi Pelaku Usaha, Prof Ahmad Rofiq: Ga Halal Ga Asyeek looh!