Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan.
Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen.
Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, Menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa.
Kondisi perlintasan berbahaya, seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertutup bangunan, perlintasan setelah rel tikung, perlintasan curam.
Ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang.
Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang.
Baca Juga: Kurangi Cedera, 7 Gerakan Bagi Pemula Sebelum Gym
Kedua, pagar dan penghalang, pemasanagan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api.