Perlintasan Sebidang Jalur KA Mengkhawatirkan, Djoko Setijowarno: Dari 3.849 Titik, 2.259 Titik Tak Dijaga

- 17 Juni 2023, 15:04 WIB
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan bahwa 87 persen musibah kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga atau perlintasan KA tanpa palang pintu sebanyak 1.543 kali kejadian.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan bahwa 87 persen musibah kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga atau perlintasan KA tanpa palang pintu sebanyak 1.543 kali kejadian. /Ali A/

Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan.

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan bahwa 87 persen musibah kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga atau perlintasan KA tanpa palang pintu sebanyak 1.543 kali kejadian.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan bahwa 87 persen musibah kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga atau perlintasan KA tanpa palang pintu sebanyak 1.543 kali kejadian.

Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen.

Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, Menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa.

Kondisi perlintasan berbahaya, seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertutup bangunan, perlintasan setelah rel tikung, perlintasan curam.

Ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang.

Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang.

Baca Juga: Kurangi Cedera, 7 Gerakan Bagi Pemula Sebelum Gym

Kedua, pagar dan penghalang, pemasanagan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah