PPPK Paruh Waktu, Butuh Kejelasan antara Status dan Kinerjanya

- 10 Juli 2023, 21:52 WIB
Ilustrasi.PPPK paruh waktu, butuh kejelasan antara status dan kinerjanya
Ilustrasi.PPPK paruh waktu, butuh kejelasan antara status dan kinerjanya /Dwi Widiyastuti/tangkapan layar Instagram @bkn2surabaya

PORTAL PEKALONGAN.COM – Pemerintah akan meluncurkan status PPPK paruh waktu. Hal ini akan membingungkan para pegawai PPPK. Terlebih istilah itu sangat berbeda dengan status PPPK yang terdahulu,

Apakah dengan Istilah PPPK  paruh waktu akan setara dengan PNS atau PPPK ? Atau ada kebijakan lain yang akan diterapkan.

Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) buka suara mengenai wacana yang digulirkan terkait opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time dimasukan ke dalam RUU aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Aspadin: Indonesia Akan 'Dibom' 700 Ribu Ton Sampah Galon Plastik Tiap Tahun

Kondisi ini membuat tanda tanya para tenaga honorer. Bagaimana status yang disandang dan bagaimana jam kerja yang diberikan kepada tenaga PPPK paruh waktu ini.

Pembina FHK2TA Nur Baitih mengatakan pihaknya bingung dan mempertanyakan PPPK paruh waktu itu nantinya tergolong ASN atau bukan atau mirip honorer.

"Pertanyaan teman-teman jika nanti part time dan penuh waktu apakah mereka tergolong ASN PPPK atau sama dengan statusnya honorer," kata Nur kepada Portal Pekalongan.com, Kamis 6 Juli 2023.

Nur Baitih mengatakan, harus ada aturan yang jelas terkait PPPK paruh waktu agar tak menjadi masalah baru. Beberapa yang harus diperjelas seperti surat tugas.

"Jadi harus jelas mana yang masuk di kategori part time dan penuh waktu," kata Nur.

"Dua kategori ini harus punya surat tugas yang jelas tidak seperti surat tugas seperti honorer lagi," lanjutnya.

Selain itu, Nur juga mengatakan harus ada aturan yang jelas terkait gaji dan tunjangan. Sebab, tegasnya, salah satu permasalahan utama sistem honorer di instansi pemerintahan selama ini terkait upah.

"Gaji mereka dan tunjangan mereka bagaimana nah ini harus dijelaskan dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan akan dibuka status baru ASN dalam naskah RUU tersebut, yakni PPPK paruh waktu.

"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu 5 Juli 2023.


Baca Juga: Ingin Seperti Orang Jepang? Selain Sehat dan Panjang Umur Lakukan Olahraga Ini...

Dalam hal ini Guspardi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu itu dihadirkan guna mengakomodasi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Langkah ini diambil agar dapat jadi solusi bagi tenaga honorer supaya tak kehilangan pekerjaannya.

"Sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah," ujar dia.

Guspardi mengklaim langkah itu juga sesuai dengan keputusan MenPANRB Abdullah Azwar Anas yang menyebut bakal menyelesaikan status honorer tanpa adanya masalah seperti, PHK massal dan penurunan pendapatan dari tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dijabat Tjahjo Kumolo waktu itu sudah menandatangani penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Demikian informasi tentang PPPK paruh waktu, butuh kejelasan antara status dan kinerjanya.***

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x