PORTAL PEKALONGAN - Dalam rangka mencegah adanya pemalsuan surat kendaraan, Korlantas Polri rencanakan pasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dilansir dari laman resmi Polri, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan surat kendaraan yang bisa merugikan masyarakat yang membeli kendaraan bekas.
Pemasangan chip ini, disebut sebagai bentuk modernisasi dalam perekaman data kendaraan bermotor.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu, Butuh Kejelasan antara Status dan Kinerjanya
Dengan disematkannya chip pada STNK elektronik ini berfungsi agar bisa dipastikan mengenai status kendaraan bermotor.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan mengatakan bahwa untuk saat ini gagasan tersebut masih dalam proses pengembangan.
"Masih dalam progres. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan. Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” kata Aldo.
Baca Juga: Penasaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tidak Kecil-Kecil Banget....
Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang semula konvensional akan dirubah menjadi BPKB elektrik.