Hari Ini, Rabu 23 Agustus 2023 Sebanyak 34 Pengurus BKM Provinsi dan 514 Pengurus Kabupaten Kota Dikukuhkan

- 23 Agustus 2023, 09:11 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Ali A/

Baca Juga: Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kenegaraan ke Mozambik

Data Ditjen Bimas Islam per tanggal 3 Februari 2023 menyatakan bahwa jumlah masjid di Indonesia mencapai 285.631 unit, termasuk masjid besar, masjid agung, masjid jami’, dan masjid bersejarah yang terdapat di berbagai provinsi. Boleh jadi data tersebut, masih banyak masjid yang belum terdata, karena salah satu hal yang patut dibanggakan adalah kesadaran akan pentingnya masjid di setiap kampung atau dukuh.

Sebanyak 34 Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Provinsi dan 514 BKM Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia secara serentak dikukuhkan oleh Ketua Umum BKM Pusat Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, hari ini Rabu, 22 Agustus 2023 M bertepatan dengan 6 Shafar 1445 H.
Sebanyak 34 Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Provinsi dan 514 BKM Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia secara serentak dikukuhkan oleh Ketua Umum BKM Pusat Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, hari ini Rabu, 22 Agustus 2023 M bertepatan dengan 6 Shafar 1445 H.

Seandainya, BKM sebagaimana kepanjangan tangan Pemerintah di bidang kehidupan keagamaan dan kemasjidan, melalui Kementerian Agama, bisa dan mampu memberdayakan masjid, maka akan sangat kontributif bagi Pembangunan sumber daya manusia yang memiliki hati yang bergantung di masjid, secara ekonomi mandiri, dan kesadaran hidup beragama yang moderat dan global, menjadi kekuatan baru. Terutama dalam rangka menjawab bonus demografi yang dialami Indonesia.

Beban Sejarah BKM?

Peresmian ulang BKM dengan segenap jajaran infrastruktur organisasi ini akan mampu menjadi kekuatan yang dahsyat, apabila: pertama, BKM mampu memulihkan beban sejarah masa lalu. Di antaranya banyak aset-aset BKM yang berpindah tangan, bahkan beberapa kemudian berdampak sangat serius hilang atau berkurangnya asset tanah wakaf. Kedua, banyak asset tanah BKM yang dikelola oleh orang-orang yang sesungguhnya tidak berhak, dan kalaupun masih ada datanya, mereka tidak tertangani dengan baik dan amanah.

Ketiga, secara keorganisasian, harus diakui bahwa jabatan strategis yang dieks-officiokan, berdampak tidak maksimal dalam menjalankan amanat organisasi yang sesungguhnya sangat mulia, urgen, namun berat. Karena itulah, saya menyarankan, supaya ada semacam Direktur Eksekutif atau Direktur Pelaksana di tingkat pusat, ada Ketua Pelaksana di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan seterusnya ke bawah, agar mereka dapat bekerja secara maksimal.

Baca Juga: Indonesia Akan Tingkatkan Investasi Bidang Pertanian, Kesehatan, dan Energi di Tanzania

BKM perlu merumuskan visi, misi, dan tujuan yang jelas, terukur, dan tentu pengalokasian anggaran untuk bergeraknya ruh dan jajaran organisasi di semua tingkatan. Misalnya Masjid Berdaya Indonesia Jaya, atau bagaimana kesepakatan peserta pra-rakernas ini yang nantinya dikuatkan lagi di forum rakernas September 2023. Yang jelas, amanat pengurus BKM adalah untuk memakmurkan masjid dan memakmurkan jamaah masjid”.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah