Tidak Perlu Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Syaratnya

- 25 Agustus 2023, 11:14 WIB
Makin Gampang, Begini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Syaratnya
Makin Gampang, Begini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Syaratnya /ntmcpolri.info/

PORTAL PEKALONGAN - Bagi kamu yang ingin melakukan perpanjang SIM, kini tidak perlu repot untuk mengantre. Cukup dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI, kamu tidak perlu risau lagi.

 

Dengan menggunakan aplikasi ini, kamu bisa melakukan perpanjang SIM online dari rumah atau dari manapun. Karena kamu tidak perlu datang ke SATPAS.

Nantinya SIM akan diantarkan ke rumah kamu, sehingga tidak perlu khawatir lagi apabila rumahmu jauh dari lokasi SATPAS.

Pemohon bisa melakukan permohonan perpanjang SIM di jam operasional SATPAS, yakni Senin-Sabtu, pukul 8.00-15.00.

Simak cara perpanjang SIM online via aplikasi Digital Korlantas POLRI berikut, lengkap dengan persyaratannya.

Cara perpanjang SIM online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS
  3. Masukkan kode OTP 
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN 
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

Baca Juga: DARURAT! Bandar Judi Online Indonesia Sudah Keterlaluan, Berani Promo via Medsos dan WA

  1. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  2. Pilih SATPAS penerbit, jika SATPAS yang Anda inginkan tidak ada dalam daftar di atas, Anda dapat memilih salah satu SATPAS di atas dan memilih metode pengiriman POS Indonesia agar SIM dikirim ke tempat Anda
  3. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  4. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  5. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI  
  6. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 
  7. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  8. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui

Syarat perpanjang SIM

  1. SIM lama Anda
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal***

Editor: Ali A

Sumber: digitalkorlantas.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah