DKI Jakarta Mulai Berlakukan Tilang Emisi, Segini Besaran Dendanya!

- 1 September 2023, 09:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta melaksanakan uji emisi karbon bagi kendaraan bermotor.
Pemprov DKI Jakarta melaksanakan uji emisi karbon bagi kendaraan bermotor. /PMJ News/Twitter @TMCPoldaMetro/

 

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait mulai memberlakukan bukti pelanggaran atau tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Adapun bagi pemilik kendaraan bermotor yang terkena tilang emisi akan dikenai sanksi denda. Aturan ini mulai diberlakukan diberlakukan di DKI Jakarta hari ini Jumat 1 September 2023.

Dasar hukum aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Menag Usulkan Kenaikan Honor untuk Penyuluh Agama Non-PNS, Segini Besarannya!

Diketahui, pemberlakuan denda tilang emisi merupakan upaya Pemprov DKI dan pihak terkait lainnya untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di wilayah Ibu Kota.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Jumat 1 September 2023, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Menurut Doni, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000. Sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp500.000.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x