DKI Jakarta Mulai Berlakukan Tilang Emisi, Segini Besaran Dendanya!

- 1 September 2023, 09:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta melaksanakan uji emisi karbon bagi kendaraan bermotor.
Pemprov DKI Jakarta melaksanakan uji emisi karbon bagi kendaraan bermotor. /PMJ News/Twitter @TMCPoldaMetro/

Baca Juga: TERNYATA! Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Hanya untuk Skala Kecil, Begini Cara dan Syarat Pengajuannya!

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," jelas AKBP Doni Hermawan.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah