Operasi Zebra 2023: Simak Berapa Besaran Denda Tilang Yang Berlaku

- 6 September 2023, 16:38 WIB
ILUSTRASI - Simak besaran denda dan pelanggaran yang diberlakukan untuk pelanggaran dalam razia Operasi Zebra 2023.
ILUSTRASI - Simak besaran denda dan pelanggaran yang diberlakukan untuk pelanggaran dalam razia Operasi Zebra 2023. /ANTARA FOTO

PORTAL PEKALONGAN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyelenggarakan Operasi Zebra 2023 mulai dari 4 September 2023. Rencanya, operasi ini akan digelar serentak seluruh Indonesia selama dua pekan, yakni mulai dari 4-17 September 2023.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” kata Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Portalpekalongan.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Dalam operasi ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran prioritas. Dan bagi pelanggar tentunya akan diberikan sanksi yang berupa penilangan.

Baca Juga: 61 Kitab Kuno Koleksi MAJT Berupaya Diselamatkan oleh Perpustakaan Nasional

Bagi para pelanggar, akan dikenai tilang dengan besaran denda paling rendah sebesar Rp250 ribu. Beberapa pelanggaran yang dimaksudkan, diantaranya melawan arus, bermain telepon saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk memberikan suasana yang aman, selamat, dan tertib bagi pengguna lalu lintas. Operasi ini juga dalam rangka memastikan suasana kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.

Daftar 7 pelanggaran yang diprioritaskan

  • Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
    Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta
  • Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua
    Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.
  • Tidak menggunakan helm SNI Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.
  • Berkendara di bawah pengaruh alcohol berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.
  • Melawan arus lalu lintas sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000.
  • Melebihi kecepatan maksimal dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000
  • Menggunakan HP saat mengemudi, dibahas dalam Pasal 283 UU LLAJ, dendanya mencapai Rp750.000

Sebagai informasi, pendindakan penilangan tidak dilakukan di tempat. Melainkan, para pelanggar akan diawasi oleh kamera tilang elektronik ETLE serta polisi lalu lintas yang sedang mobile hunting.***

Dapatkan update pemberitaan portalpekalongan.com di google news KLIK DISINI

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah