Begini Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024, Simak Persyaratannya di Sini

- 6 November 2023, 20:58 WIB
Tempat pemungutan suara (TPS)
Tempat pemungutan suara (TPS) /Karawangpost/Foto/FB-Humas Polri

PORTALPEKALONGAN.COM – Beberapa orang ada yang memiliki pertanyaan mengenai bagaimana jika yang terdaftar untuk Pemilu 2024 adalah tidak sama dengan domisili saat ini atau masih domisili lama.

Hal ini karena kemungkinan adanya pindah tempat tinggal ataukah karena alasan lainnya. Lalu, apakah bisa kalau mau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS)?

Jawabannya, kamu bisa pindah TPS untuk Pemilu 2024 nanti dengan catatan beberapa persyaratan. Tentunya tidak bisa sembarangan berpindah begitu saja.

Lantas, apa saja syarat yang bisa menjadi alasan kepindahan TPS Pemilu 2024? Berikut rincian syarat yang berhasil Portalpekalongan.com rangkum.

Baca Juga: Didominasi Pemilih Pemula dan Separoh Lebih Ada di Jawa, 204 Juta Pemilih Ditetapkan KPU dalam Pemilu 2024

Tentunya yang bisa melakukan pindah TPS adalah para pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai dengn Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dilansir dari Pikiranrakyat.com, ada 10 syarat untuk pindah TPS Pemilu 2024, yakni meliputi:

Syarat pindah TPS

  1. Melaksanakan tugas di tempat lain tepat saat hari pemungutan suara
  2. Penyandang disabilitas yang menjalankan perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  3. Harus menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga pendamping
  4. Seorang tahanan atau terpidana yang sedang menjalankan hukuman penjara
  5. Sedang menempuh pendidikan atau tugas belajar
  6. Menghadapi bencana alam
  7. Pindah domisili
  8. Tempat bekerja di luar domisili
  9. Keadaan tertentu selain dari beberapa ketentuan di atas berdasarkan peraturan perundang-undangan

Adapun bagi kamu yang masih belum tahu bagaimana caranya pindah TPS Pemilu 2024, berikut ulasannya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x