Sudah Diakui Pemerintah, Instansi yang Menolak Ijazah Pesantren Bisa Digugat di PTUN

- 22 November 2023, 07:52 WIB
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terus digencarkan.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terus digencarkan. /Dok Majelis Masyayikh/

PORTAL PEKALONGAN - Pendidikan pesantren kini telah mengantongi pengakuan negara, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan pengakuan ini, jika ada pihak yang tidak mengakui legalitas ijazah pesantren akan berhadapan dengan hukum.

Pengasuh pesantren Al-Anwar, KH. Abdul Ghofur Maimoen menegaskan, saat ini lembaga pendidikan 'sarungan' telah memiliki legalitas yang jelas. Untuk itu tidak boleh ada lagi entitas atau lembaga yang menolak ijazah pesantren dengan mempermasalahkan legalitasnya.

Sementara itu, sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terus digencarkan. Dalam acara bertema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" di Pondok Pesantren Roudlotul Ulum, Cidahu, Banten, Senin 20 November 2023, dibahas bahwa negara telah merekognisi pendidikan pesantren dalam bentuk aslinya yang dulu dikenal sebagai pendidikan salafiyah.

Baca Juga: Pesantren Kini Tidak Harus Punya Sekolah Formal, Lulusan Tetap Bisa Lanjutkan Kuliah

Dengan demikian semua instansi tidak boleh menolak ijazah pesantren apabila recquirement-nya terpenuhi, termasuk lembaga kepolisian, TNI, dan sekolah kedinasan. Yang menyebabkan alumni pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah.

"Setelah negara memberikan pengakuan penuh, maka kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, akan tetapi kualitas lulusannya," ujar Gus Ghofur, dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Rabu 22 November 2023.

Untuk itu dia meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara antara pendidikan formal dan nonformal. Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, hanya dibedakan pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang.

Sebelumnya, peristiwa penolakan ijazah pesantren sempat terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada 2021 lalu. Ketika itu seorang perangkat desa bernama Akhmad Agus Imam Sobirin (41 tahun) yang telah lulus serangkaian ujian tidak dapat dilantik sebagai Sekretaris Desa.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x