Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Disepati Rp93,4 Juta, Simak Penjelasan Menag Gus Yaqut

- 28 November 2023, 08:07 WIB
Menag Yaqut dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024.
Menag Yaqut dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024. /Kemenag.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 atau 1445 Hijriah telah disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 27 November 2023.

Berapa biaya BPIH 2024 atau 1445 Hijriah? Raker Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin 27 November 2023.

Baca Juga: Jamaah Haji Harus Paham Istilah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat, Berapa Biaya yang Dibayar?

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Selasa 28 November 2023, dalam Raket itu Menag Yaqut didampingi Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.

"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," ujar Menag yang akrab disapa Gus Yaqut.

Gus Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Gus Yaqut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x