Jamaah Haji Harus Paham Istilah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat, Berapa Biaya yang Dibayar?

- 17 November 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi  keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci..
Ilustrasi keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci.. /ANTARA/HO-AP I Juanda/

PORTAL PEKALONGAN - Dalam penyelenggaraan ibadah haji banyak istilah yang terkadang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jamaah haji. Terkait biaya haji, ada sejumlah istilah, misalnya BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menjelaskan, pengertian dari istilah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat itu bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"BPIH misalnya, adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji," jelas Wibowo, dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.co.id, Jumat 17 November 2023.

Baca Juga: Bahas Biaya Haji 2024, Berapa BPIH yang Diusulkan Kemenag?

Wibowo menambahkan, pada pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah haji. Adapun Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," terang Wibowo.

Dia mencontohkan BPIH 2023. Saat itu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 Hijriah dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri atas: Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x