PORTALPEKALONGAN.COM – Berikut besaran nominal gaji pensiunan PNS yang akan diberikan bulan Januari 2024.
Dilansir dari Instagram resmi TASPEN, bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS akan tetap berlaku seperti sebelum-sebelumnya, yakni di awal bulan.
Hal ini juga berlaku untuk pembayaran gaji pensiunan PNS pada bulan Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ternyata Tanggal Ini?
Yang ternyata, kebetulan tanggal 1 Januari 2024 nanti jatuh di hari Senin. Jadi Bapak/Ibu pensiunan bersiap-siaplah untuk mengecek pada hari tersebut.
Namun, sebelum itu Bapak/Ibu pensiunan PNS mohon dipahami kembali bahwa kenaikan gaji dengan besaran 12 persen nanti belum tentu cair pada bulan yang sama.
Kenaikan Gaji 12 Persen
Meskipun, kenaikan gaji pensiunan PNS ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 mengenai APBN 2024, yang akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sebagaimana berlakunya APBN 2024 tersebut tertuang dalam pasal 1 UU APBN 2024, yang berbunyi “Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,”.
Akan tetapi, meskipun bertugas untuk menyalurkan gaji pensiunan PNS, TASPEN juga harus menunggu adanya peraturan mengenai kenaikan gaji yang baru tersebut.