SABAR! Kenaikan Gaji PNS 2024 Sebesar 8 Persen Masih Menunggu PP Turunan UU ASN 2023 Diteken Jokowi

- 14 Desember 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/


PORTALPEKALONGAN.COM - Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023. Namun PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur hal ini belum diteken Jokowi.

Namun santai saja saudara-saudaraku. Meski PP turunan UU ASN 2023 terkait hal ini belum diterbitkan, sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen.

Dasarnya apa? Dasarnya adalah pengumuman yang dibacakan langsung oleh Presiden Jokowi bahwa kenaikan gaji PNS 2024 adalah 8 persen.

Ingat UU ASN 2023 secara resmi juga sudah disahkan oleh Menpan RB dan DPR dua bulan setelah pengumuman kenaikan gaji PNS 2024.

Baca Juga: BIKIN GEGER...! REDMI VERSI NOTE 13 5G Segera Rilis 2024, Intip Spesifikasi dan Fitur Menariknya

Perhatikan! PP turunan UU ASN 2023 ini hingga saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah Artinya, jika PP turunan UU ASN 2023 belum dikeluarkan, ini berarti hingga saat ini PP turunan UU ASN 2014 masih berlaku.

Tentang apa sih PP turunan UU ASN 2014 itu? Ya, PP turunan UU ASN 2014 adalah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Mengharukan, Ada Acara Cuci Kaki Orang Tua Pada Pelantikan Pramuka Siaga Garuda

Berdasarkan PP turunan UU ASN tersebut, berikut adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongan:

1. Golongan I

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x