Pembiayaan Trans Metro Pekanbaru Didukung Perda, Djoko Setijowarno, Pakar Transportasi Indonesia: Manfaatnya

- 29 Desember 2023, 20:57 WIB
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata menyatakan tidak banyak kota, memiliki Peraturan Daerah untuk melindungi keberadaan angkutan umum.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata menyatakan tidak banyak kota, memiliki Peraturan Daerah untuk melindungi keberadaan angkutan umum. /Ali A/

Biaya transportasi
Biaya transportasi merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk menunjang mobilitas melakukan aktifitas penunjang kegiatan bekerja atau aktivitas lainnya. Mengutip hasil perhitungan Dinas Perhubungan Pekanbaru (2023), warga kota Pekanbaru mengeluarkan biaya transportasi per bulan sekitar Rp 1.060.000 (34 persen) dari pendapatan bulanan. Asumsi UMK Kota Pekanbaru Rp 3.100.000, biaya transportasi yang menjadi kebutuhan per bulan Rp 1.060.000 (biaya modal motor Rp 500 ribu, biaya bahan bakar Rp 250 ribu, biaya pemeliharaan Rp 100 ribu, biaya administrasi Rp 20 ribu dan biaya parkir Rp 90 ribu).

Sebelumnya, Pemkot. Pekanbaru sudah punya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisikan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (penetapan prioritas angkutan massal melalui lajur atau jalur atau jalan khusus, Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dalam kota, Penetapan Kawasan Perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan di daerah, Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan.

Sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam PP tersebut di pasal 25, menyebutkan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum

Untuk menindaklanjuti PP tersebut. Pemkot. Pekanbaru bersama DPRD Kota Pelanbaru telah menyusun Perda Nomor…. yang memberikan rekomendasi 5 persen dari APBD untuk peningkatan dan pengembangan angkutan umum Trans Metro Pekanbaru.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 2 SD Unit 7 Halaman 83-84: She is My Sister, Kurikulum Merdeka

Sekarang agar Pemkot. Pekanbaru lebih serius urus angkutan umum, dibuatlah Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Pekanbaru. Perda tersebut berisikan Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal; perencanaan, pengelolaan dan pengembangan; peningkatan penggunaan angkutan umum massal; pembatasan kendaraan bermotor perorangan, insentif sebesar 5 persen dari APBD, tanggungjawab pemerintah daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan pembiayaan.

Prinsip penyelenggaraan angkutan massal di Kota Pekanbaru, Pemkot. Pekanbaru menganggap transportasi umum sebagai kebutuhan dasar. Kota Pekanbaru akan menjadi kota besar dengan mobilitas tinggi, sehingga angkutan umum massal akan mejadi tulang punggung (back bone) pembangunan kota dan masyarakat. Sektor perhubungan merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, tetapi perlu diberikan skala prioritas untuk peningkatan pelayanan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pro Kontra ChatGPT di Dunia Pendidikan, Ini Pendapat Daviq Rizal Dosen UIN Walisongo Semarang

Penyelenggaraan angkutan umum menjadi tanggungjawab Pemkot. Pekanbaru. Keseimbangan antara penyediaan angkutan umum massal dengan kebutuhan masyarakat akan jasa angkutan orang akan meningkat setiap tahunnya, sehingga dibutuhkan sarana dan prasarana penunjang.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru (2023)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x