Daftar Segera Bantuan Operasional Masjid dan Musala, Takmir Masjid Segera Ajukan Proposal

- 25 Januari 2024, 20:40 WIB
Bantuan Operasional Masjid dan Musala segera dibuka
Bantuan Operasional Masjid dan Musala segera dibuka /Dwi Widiyastuti/

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag

  kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau

  Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi

   dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000  

  ditandatangani ketua pengurus.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah