Untuk Menangani Truk ODOL, Pakar Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno Menyarankan Pemerintah Melakukan Ini

- 12 Februari 2024, 05:55 WIB
Truk ODOL adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan.
Truk ODOL adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan. /Ali A/


PORTAL PEKALONGAN  -
  Truk over dimension and over load atau truk ODOL adalah salah satu moda transportasi yang diyakini menjadi penyebab rusaknya ruas jalan di seluruh Indonesia.

Apa itu truk ODOL?  Truk ODOL adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan. 

Wajar jika truk ODOL diduga kuat ikut menyumbang atau ikut andil atas kerusakan hampir di seluruh ruas jalan raya nasional di Indonesia. 

Pakar transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menyarankan kepada pemerintah untuk menjalankan program subsidi angkutan barang perintis.

Baca Juga: Selain Olahraga, Inilah Cara Ampuh Menghilangkan Perut Buncit

"Susah memang memberantas truk ODOL. Salah satu cara untuk menangani keberadaan truk truk ODOL adalah dengan menjalankan program subsidi angkutan barang perintis," kata Djoko dalam siaran pers kepada kanal9.id, Senin, 12/2/2024.

Menurut Djoko Setijowarno yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata program subsidi angkutan barang perintis dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load).

"Selain tujuan utamanya mengurangi disparitas harga barang di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa tidak begitu tinggi. Dapat diprogramkan PSO Angkutan Barang."

Berikut ini adalah paparan Djoko Setijowarno  yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat terkait penanangan truk ODOL.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 mengatur Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk  Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal,  Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

Baca Juga: Gerakan Yoga untuk Meratakan Perut Buncit: Manfaat Pose Perahu

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip:

(a) melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan dengan menggunakan sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan operasional muatan pengiriman barang;

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x