Masih Uji Coba: Babak 8 Besar Liga 2 Boleh Dihadiri Penonton Terbatas

- 7 Desember 2021, 05:45 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan sejumlah pengurus menemui Menpora Zainudin Amali membahas uji coba babak 8 besar Liga 2 boleh dihadiri penonton terbatas.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan sejumlah pengurus menemui Menpora Zainudin Amali membahas uji coba babak 8 besar Liga 2 boleh dihadiri penonton terbatas. /Pssi.org

PORTAL PEKALONGAN - Kabar gembira bagi para fans dan suporter sepak bola Indonesia, uji coba pertandingan dengan kehadiran penonton akan dilakukan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) pada babak 8 besar Liga 2.

Babak 8 besar Liga 2 yang akan dimulai 15 Desember 2021 hingga babak final akan dijadikan uji coba oleh PSSI dan PT LIB untuk menghadirkan penonton.

Pelaksanaan uji coba tersebut merupakan respon PSSI dan PT LIB terhadap keinginan pemerintah yang berharap lanjutan kompetisi BRI Liga 1 2021-2022 bisa dihadiri penonton.

Baca Juga: Pelanggaran Tingkah Laku Buruk Tim, PSIS Semarang Didenda Rp50 Juta oleh Komdis PSSI

Seperti diketahui dari 19 instruksi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satunya mengatur soal uji coba kehadiran penonton Liga 1 2021-2022 di stadion.

Sebelum diterapkan pada kompetisi BRI Liga 1 2021-2022, kehadiran penonton di stadion akan diujicobakan terlebih dahulu oleh PSSI dan PT LIB pada babak 8 besar Liga 2.

"Karena ini sifatnya uji coba, maka yang akan hadir sifatnya masih undangan. Ini juga untuk persiapan Seri IV BRI Liga 1 di Pulau Bali yang juga ada penonton,’’ kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan seusai bertemu dengan Menpora Zainudin Amali pada Senin, 6 Desember 2021 sebagaimana dikutip Portalpekalongan.com dari laman resmi Pssi.org.

Menurut Mochamad Iriawan, uji coba dengan penonton ini yang akan hadir adalah suporter dengan kuota sebanyak 100 orang per klub, pejabat pusat & daerah, sponsor dan partner klub dengan kuota sebanyak 10 orang per sponsor.

Baca Juga: TOK! Kasus Salah Jersey Diputuskan Komdis PSSI, Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putera Dihukum Denda 10 Juta

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pssi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x