Ternyata Segini Biayanya, Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

- 9 Januari 2023, 10:33 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. /Dok PMJ news/

 

 


PORTAL PEKALONGAN - Ganti warna kendaraan harus pula diikuti ganti pula warna kendaraan di Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebab, STNK dan BPKB merupakan identitas dari kendaraan dan pemilik kendaraan. Jika kondisi kendaraan berbeda dari yang tertera di STNK dan BPKB, tertu saja melanggar peraturan lalu lintas.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran Haji 2023 Resmi Dibuka Bagi Penduduk Lokal Saudi Arabia, Biayanya Ternyata Segini!

Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x