Diduga Cabuli Seorang ABG Umur 16 Tahun, Sopir Travel Diamankan Polisi

23 Juli 2021, 17:45 WIB
Diduga Cabuli Seorang ABG Umur 16 Tahun, Sopir Travel Diamankan Polisi /Kabar Tegal//Sandy

Portal Pekalongan - Seorang sopir travel di Tegal, Jawa Tengah, diamankan polisi karena diduga telah mencabuli seorang ABG umur 16 tahun yang jadi penumpangnya.

Seorang sopir travel yang diamankan Polres Tegal yang diduga mencabuli ABG umur 16 tahun itu berinisial MD umur 22 tahun.

Adapun kejadian sopir travel mencabuli ABG umur 16 yang kini diamankan di Polres Tegal itu dilakukan saat perjalanan pulang kampung dari Jakarta pada 7 Juli.

Baca Juga: Kontroversi Bupati Karanganyar Juliyatmono, dari Jeep Rubicon hingga Amplop Bansos Zakat Baznas

Korban ABG 16 tahun adalah warga Kabupaten Tegal. Sedangkan tersangka MD warga Warureja Kabupaten Tegal.

Saat kejadian itu tersangka membawa tujuh penumpang dari Jakarta menuju Margasari Tegal.

Dihadapan polisi saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan pencabulan setelah ke enam penumpangnya turun. Sehingga hanya korban dan tersangka yang berada di kursi depan mobil.

Sesampainya di wilayah Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, yang saat kondisi sepi,  tersangka menghentikan mobil rentalnya E 1785 VE, kemudian melakukan aksi bejatnya.

“Saya mengantarkan semua penumpang, dia (korban) yang terakhir. Setelah berdua, saya mengelus-elus rambutnya senyum-senyum terus saya pegang bagian bawahnya,” kata MD, tersangka pencabulan, Jumat, 23 Juli.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, peristiwa terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami ke kakaknya yang kemudian lapor ke polisi. Dari kejadian itu terduga pelaku berhasil diamankan petugas.

Polisi juga menyita baju dan celana panjang korban serta celana dalam korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Akibat perbuatan tersangka, korban kini mengalami trauma psikis.

Baca Juga: Polda Umumkan Penutupan Seluruh Exit Tol di Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Mobil minibus Toyota Avanza yang digunakan tersangka juga turut disita polisi.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat kejadian korban tak berani melawan karena perempuan,” kata Kapolres.***

Editor: A Zuhri

Tags

Terkini

Terpopuler