Pemkot Pekalongan Umumkan Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Dibuka 1 Agustus, Ini Link Pendaftaran

2 Agustus 2021, 20:53 WIB
Pemkot Pekalongan Umumkan Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Dibuka 1 Agustus, /Humas Pemkot Pekalongan/

Portal Pekalongan – Pemkot Pekalongan secara resmi umumkan jadwal, syarat, cara dan link pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun tahap 3 bulan Juli, Agustus, September senilai Rp1,2 juta periode Agustus 2021 di Kota Pekalongan resmi di buka.

Adapun pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 di Kota Pekalongan adalah dilakukan secara online.

Waktu pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 di Kota Pekalongan dibuka mulai tanggal 1 Agustus hingga 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Duh, PPKM Darurat Diperpanjang Lagi, Kasihan Masyarakat Semakin Menjerit

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi,dan UKM (Dindagkop-UKM), Joko Purnomo,ST .

“Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah, bahwa Dindagkop-UKM Kota Pekalongan menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 tahap 3,” kata Joko Purnomo,ST, Senin 2 Agustus 2021.

Joko Purnomo mengatakan, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM tahap 3 Rp1,2 juta dibuka secara online mulai tanggal 1-5 Agustus 2021. Pendaftaran online bisa dilakukan pada Hari Minggu-Kamis pukul 06.00-18.00 WIB.

Menurut Joko, BPUM BLT UMKM tahap 3, bula Juli, Agustus, Septembe, ini hanya disalurkan kepada pelaku usaha yang belum pernah menerima Banpres BPUM 2021 dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

 Baca Juga: Dibalik Kesuksesan Smansabara Mencetak Generasi Cerdas, Berikut Profil Sudarto, S.Pd, M.M Kepala Smansabara

Adapun syarat penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Ber KTP Elektronik Kota Pekalongan,
  • Memiliki Usaha Mikro (dibuktikan dengan IUMK, NIB  atau Surat Keterangan Usaha,
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
  • bukan anggota TNI/POLRI,
  • bukan pegawai BUMN/BUMD,
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Bagi Anda yang memenuhi syarat bisa daftar melalui link online ini >>>KLIK LINK INI>>>>

Pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online melalui link  tersebut wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan pada jam kerja kantor.

Dikatakan Joko, pelaku usaha yang sudah mendaftar di link yang sudah disediakan wajib mengumpulkan berkas diantaranya fotocopy e-KTP, fotocopy KK, NIB/SKU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didownload di halaman link tadi, dan foto usaha mereka.

“Kemudian berkas dikumpulkan semua e Kantor Dindagkop-UKM pada hari kerja yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat 08.00-11.00 WIB," tandasnya.***

Editor: A Zuhri

Tags

Terkini

Terpopuler