Portal Pekalongan - PPKM Darurat diperpanjang untuk wilayah Jawa-Bali, kabar tersebut resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi, Senin malam, 2 Agustus 2021. Lantas nasib masyarakat kecil bagaimana?
Keputusan PPKM Darurat diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dari Istana Negara, Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021. Duh, kasihan masyarakat semakin menjerit!
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa daerah, atau berlaku untuk kabupaten/kota tertentu sesuai dengan karakteristik daerah tersebut. Duh, kasihan masyarakat semakin menjerit!
Jokowi menyampaikan, nantinya setiap kepala daerah bakal mengeluarkan penyesuaian aturan yang sesuai dengan kondisi daerahnya.
Baca Juga: Jokowi: Selamat! Terima Kasih Greysia Polii dan Apriyani Rahayu, Ini Kado Terindah HUT Ke-76 RI
"Dengan mempertimbangkan indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas sesuai kondisi daerah," kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Perkembangan Terkini PPKM, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Sentra Vaksin di Kota Semarang Sementara Ditunda, Berikut Penjelasannya
Terkait mana saja daerah yang menerapan PPKM Level 4, Jokowi tak menyinggung hal tersebut.