Begini Cara Urus KIA secara Online Bagi Warga Kota Pekalongan, Mudah Kok

- 25 Juni 2021, 07:28 WIB
Urus KIA secara Online
Urus KIA secara Online /Humas Pemkot Pekalongan

 

Portal Pekalongan – Pemerintah Kota ( Pemkot) Pekalongan memudahkan warganya dalam mengurus Kartu Identitas Anak ( KIA ), yakni bisa melakukan dengan cara onlien atau daring .

Karena sudah online atau daring, maka warga Kota Pekalongan yang ingin bikin KIA cukup duduk manis di rumah tanpa harus repot datang ke kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan.

KIA adalah kartu untuk anak-anak sebelum usai 17 tahun.  Karena setelah 17 tahun maka diganti menjadi KTP elektronik. Karena dilakukan online, maka yang perlu diperhatikan adalah ada wifi atau paket data internet.

Baca Juga: Dindukcapil Kota Pekalongan Permudah Masyarakat, Urus KIA Bisa secara Online

Analis Sistem Informasi Dindukcapil Kota Pekalongan, Ciha Nurjanah SKom mengatakan, dengan memiliki KIA tentunya dapat meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

"KIA dibedakan menjadi dua jenis yaitu untuk anak usia kurang dari 5 tahun (tanpa foto) dan untuk anak usia di atas 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari (dengan mencantumkan foto)," terang Ciha, Kamis, 24 Juni 2021.
Bagaimana caranya? Ciha Nurjanah menjelaskan, cara pendaftaran KIA melalui daring ini pemohon cukup mengakses laman https://e-adminduk.pekalongankota.go.id. Setelah berhasil masuk, kemudian melakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK) terbaru. Dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.

"Adapun panduannya dapat mengakses link video tutorial yang kami buat https://youtu.be/raXv_ebUj5M," ujar Ciha.
Dijelaskan Ciha ada tiga jenis pendaftaran KIA yang bisa dilakukan secara online ini. Yakni pendaftaran baru, lalu habis masa berlaku dan juga ulang atau penggantian KIA dikarenakan perubahan identitas atau ingin mengganti foto anak yang ada di KIA. Setelahnya pemohon dapat mengunggah foto anak (close up). Jadi yang perlu disiapkan sebelum membuka laman adalah menyiapkan foto ana, juga kartu keluarga.

Baca Juga: Muhammadiyah Jateng Launching Qurban Rendangmu Lazismu, Solusi Kurban Saat Covid-19
“Dengan menerapkan KIA secara online ini, diharapkan memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi untuk anaknya,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah