Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftar CPNS Kota Pekalongan 2021, IPK Minimal 3,00

- 6 Juli 2021, 18:12 WIB
Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftar CPNS Kota Pekalongan 2021, IPK Minimal 3,00.
Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftar CPNS Kota Pekalongan 2021, IPK Minimal 3,00. /Dinkominfo Kota Pekalongan

Portal Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan mensyaratkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

IPK minimal 3.00 ini dikecualikan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang menyesuaikan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Ir. Budiyanto,Mpi,MHum saat dikonfirmasi terkait pendaftaran CPNS.

Baca Juga: TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park, Targetnya 4.500 Orang/Hari

“Kalau IPK di Pemkot Pekalongan,kami bersama Walikota telah menetapkan minimal 3.00 dalam skala 4.00, baik untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta," kata Budiyanto.

"Kecuali, P3K guru yang mengikuti ketentuan Kemendibudristek RI. Kalau kurang dari 3.00 akan otomatis TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," lanjutnya.

"Kemudian,melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan dan diwajibkan tidak buta warna,” pungkasnya.

Budiyanto menyebutkan, di tahun 2021 ini,Pemerintah Kota Pekalongan kembali membuka lowongan CPNS dan P3K dengan total sebanyak 527 formasi.

Dari total 527 formasi tersebut terdiri dari 338 formasi CPNS yaitu 207 tenaga kesehatan dan 131 tenaga teknis.

Sedangkan, untuk P3K sebanyak 189 formasi yaitu 140 formasi guru dan 49 formasi P3K non guru.

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah