Imbas PPKM Darurat, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Pekalongan Ditunda

- 5 Juli 2021, 17:57 WIB
Imbas PPKM Darurat, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Pekalongan Ditunda.
Imbas PPKM Darurat, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Pekalongan Ditunda. /Dinkominfo Kota Pekalongan


Portal Pekalongan - Diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli rupanya berdampak ke sektor pendidikan di Kota Pekalongan.

Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Pekalongan harus ditunda karena pemerintah resmi menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan melalui Sekretaris, Drs Sugiyo saat dikonfirmasi di kantornya, Senin 5 Juli 2021 menyampaikan bahwa menindaklanjuti Instruksi Walikota Pekalongan no 5 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Pekalongan, Dindik telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah terkait penundaan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tingkat Kesadaran Masyarakat Kota Pekalongan Menaati Peraturan PPKM Darurat Meningkat

“Kami juga sudah intruksikan kepada sekolah untuk bisa menyiapkan pembelajaran secara daring/online dengan sistem yang sudah pernah dilakukan. Sehingga, pembelajaran bagi peserta didik masih dapat terlayani,”ungkap Sugiyo.

Lebih lanjut, prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pandemi adalah kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama.

Sehingga, dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan harus mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi.

Mengingat, peningkatan kasus saat ini sangat berisiko besar pada anak dan guru.

Baca Juga: Ini Tata Cara yang Harus Dilakukan Jika Terpapar Covid-19 dan Harus Isoman di Rumah

Selanjutnya, terkait peserta didik baru, Sugiyo menambahkan, sekolah mempunyai strategi tersendiri salah satunya yakni siswa akan diundang satu-persatu sesuai dengan prokes dan akan dibagikan akun belajar siswa.

Untuk memudahkan siswa dalam mengakses pembelajaran, akun yang digunakan yakni belajar.id milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).

“Ini perlu diketahui orang tua. Jadi setiap siswa memiliki akun belajar masing-masing melalui belajar.id. Untuk dapat digunakan, siswa harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu yang dibantu oleh pihak sekolah. Ini diterapkan tidak hanya untuk siswa baru tetapi seluruh siswa di semua jenjang yakni SD,SMP, dan PKBM,”katanya.

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah