Bukan Kewenangan Satpol PP Kota Semarang Membongkar 20 Rumah Warga Karangsari

- 7 Juli 2021, 10:53 WIB
Kuasa hukum warga Karangsari menemui Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. Bukan Kewenangan Satpol PP Kota Semarang Membongkar 20 Rumah Warga Karangsari
Kuasa hukum warga Karangsari menemui Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. Bukan Kewenangan Satpol PP Kota Semarang Membongkar 20 Rumah Warga Karangsari /Portal Pekalongan

Portal Pekalongan - Bukan kewenangan Satpol PP Kota Semarang terkait eksekusi pembongkaran 20 rumah warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan yang sedang dalam sengketa.

Eksekusi pembongkaran rumah 20 warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan yang sednag dalam sengketa, bukan menjadi kewenangan Satpol PP Kota Semarang.

Tidak tepat jika Satpol PP Kota Semarang seandainya jadi membongkar 20 rumah warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan yang sedang dalam sengketa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Warga Karangsari Lapor ke Krimsus Polda Jateng, Ini Kata Polisi


"Itu bukan kewenangan Satpol PP Kota Semarang," kata Benediktus Narendra Keswara alias Bro Naren, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, didampingi staf Ahli Fraksi PSI dan PAN, Bangkit Mahanantyo SH MH saat menerima kuasa hukum warga Karangsari.

"Seharusnya somasi dari Satpol PP hanya bersifat peringatan."

Lebih tepatnya, lanjut Bro Naren yang politisi Patrtai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, harus menunggu kasus tersebut selesai di pengadilan. "Jadi keputusan hakim bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar Bro Naren, panggilan akrab Benediktus Narendra yang politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Bro Naren juga menjelaskan, seharusnya yang bertindak selaku eksekutor dalam sengketa tersebut adalah pihak Pengadilan.

"Kalau Satpol PP yang bertindak, saya kira itu bukan kewenangannya. Apalagi sekarang sedang dilaksanakan kebijakan PPKM Darurat. Apa tepat, kalau Satpol PP melakukan pembongkaran rumah warga secara paksa", tuturnya.

Seperti diberitakan, warga Karangsari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu pagi ini 7 Juli 2021, menjaga kampung mereka. Sebab, mereka siap menghadang Satpol PP Kota Semarang yang mungkin akan datang untuk melakukan pembongkaran terhadap 20 unit rumah warga yang selama ini disengketakan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah