Ganjar Pranowo Sebut Perusahaan di Jateng Masih Ada Yang Langgar Aturan PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 16:28 WIB
Ganjar Pranowo Sebut Perusahaan di Jateng Masih Ada Yang Langgar Aturan PPKM Darurat
Ganjar Pranowo Sebut Perusahaan di Jateng Masih Ada Yang Langgar Aturan PPKM Darurat /Foto Humas Pemprov Jateng

Portal Pekalongan   - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan masih ada perusahaan di Jateng yang melanggar aturan saat PPKM Darurat. Pihaknya menerima laporan ada perusahaan yang menyuruh karyawannya bekerja melebihi aturan PPKM Darurat.

Sebagaimana diketahui, prosentasi karyawan sektor esensial pada PPKM darurat yang boleh masuk adalah 50 persen. Perusahaan yang karyawan masuk kerja di atas 50  berarti melanggar aturan.

Adanya perusahaan di Jateng yang melanggar aturan, Ganjar Pranowo koordinasi dengan Apindo dan diharapkan dapat mendorong pelaksanaan aturan dengan baik  guna memutus rantai persebaran Covid-19.

Baca Juga: Kabar Duka, Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan Abdul Rozak Meninggal Dunia

Ganjar Pranowo mengatakan, saat rapat virtual di Kantor Gubernur Jawa Tengah dengan Menko Maritim dan Investasi, dirinya diingatkan saja oleh pemerintah pusat agar aturan kerja sektor esensial selama PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik.

“Untuk Jawa Tengah saya sudah bicara dengan APINDO agar perusahaan atau industri membantu menjaga prokes," katanya usai rapat dengan Menko Maritim dan Investasi secara virtual di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 7 Juli 2021.

Ganjar menceritakan,  ada laporan bahwa ada satu perusahaan sektor keuangan yang masih bekerja penuh. Dari informasi yang diterima Ganjar, bos dari perusahaan itu menyuruh karyawannya untuk berangkat kerja dan membawa dua pakaian.

"Jadi kalau ada pemeriksaan karyawannya disuruh ganti baju dan jadi customer. Ini cerita sepenggal saja sih. Artinya kita musti taat lagi. Intinya kita mau mengurangi mobilitas. Kalau kerja, apalagi sektor keuangan sudah banyak menggunakan teknologi informasi dan digital, maka dari rumah kan bisa. Kita mau mengingatkan itu," kata Ganjar.

Ganjar menjelaskan, sesuai aturan, perusahaan atau industri besar dengan jumlah karyawan yang besar karyawan yang boleh masuk hanya 50 persen. Maka dari itu komunikasi dengan Apindo diharapkan dapat mendorong pelaksanaan aturan dengan baik.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah