Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Pekalongan Dilakukan Pada Hari Tasyrik, Ini Kata Pak Walikota

- 14 Juli 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi sapi yang digunakan sebagai salah satu hewan kurban.
Ilustrasi sapi yang digunakan sebagai salah satu hewan kurban. /Pexels.com/Vinicius Pontes

Portal Pekalongan –  Penyembelihan hewan kurban di Kota Pekalongan Idul Adha 1442 H akan dilakukan saat hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Walikota Pekalongan Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa pemkot akan mengatur penyembelihan penyemebelihan hewan kurban dilakukan saat hari Tasyrik berdasarkan aturan pemerintah pusat.  Disisi lain, Idul Adha tahun ini jatuh hari Selasa, 20 Juli yang kebetulan masih masa PPKM Darurat.

Dikatakan Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, aturan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban.

Baca Juga: Kartu Haji Pintar Mulai Digunakan Jamaah  Haji Tahun 2021, Berikut Kegunaannya

"Oleh karena, penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan selama tiga hari pada Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah. Keputusan yang diambil oleh pemerintah ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Penyembelihan hewan harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Dikatakan, semula penyembelihan hewan kurban akan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), tetapi RPH milik Pemkot terbatas dan belum mampu jika semuanya menyembelih hewan kurban di RPH.

“Jadi, untuk masjid dan mushola yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan penyembelihan, dengan protokol kesehatan,” terangnya dikutip Portal Pekalongan dari pekalongankota go id.

Lebih dari itu, kata dia, juga akan dilakukan pembatasan pembagian paket daging kurban. Dalam penyaluran daging hewan kurban, nantinya panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola sebelumnya akan memberikan kupon-kupon kepada penerima. dan pada hari H penyembelihan daging hewan kurban akan diantarkan langsung ke rumah-rumah masyarakat yang berhak menerima.

Disisi lain,  Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan Zainul Hakim meminta pedagang dan peternak tidak memotong hewan ruminansia betina produktif untuk keperluan kurban pada Iduladha 1442 Hijriah.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: pekalongankota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah