Dua Orang Debt Collector Rampas Sepeda Motor, Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

- 16 Juli 2021, 13:12 WIB
Dua debt collectir ditangkap polisi yang telah merampas sepeda motor milik warga Kerjo, Karanganyar.
Dua debt collectir ditangkap polisi yang telah merampas sepeda motor milik warga Kerjo, Karanganyar. /Portal Pekalongan/

H melapor ke petugas tentang kejadian yang baru saja dialaminya. Polisi langsung bergerak dan tidak lama kemudian dua orang itu ditangkap bersama bukti motor Vario.

"Keduanya diproses karena melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kompol Purbo.

Menurut Purbo, sebenarnya pihak leasing mempunyai hak menagih hutang dan mengambil motornya karena tidak dibayar cicilannya.

Namun caranya bukan dengan menyerahkan urusan kepada debt collector. Seperti yang lazim terjadi.

Baca Juga: Hoax atau Fakta! Peran Guru di Era 1.0 hingga 4.0 tak Tergantikan oleh Media Apapun

Harusnya secara hukum leasing melaporkan pada polisi dan nanti polisilah yang mengurus masalah itu.

Apakah dengan menyita atau meminta agar hutang sepeda motor itu dibayar. Bukan seenaknya mencegat di jalan dan memaksa dan merampas sepeda motor itu lewat pihak ketiga.

"Namanya perampasan dan malah menimbulkan masalah pidana baru seperti sekarang ini. Kini masalah itu ditangani polisi untuk diselesaikan secara hukum," kata Kompol Purbo.

Baca Juga: Ternyata Ini, Doni Salmanan, Sosok Pemotor yang Viral Membagi-bagikan Uang di Jalanan Kota Bandung

Begitulah berita mengenai dua debt collector yang ditangkap polisi setelah merampas sepeda motor Honda Vario.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah