Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, Beberapa Aktivitas Mulai Dilonggarkan

- 25 Juli 2021, 20:48 WIB
Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Aagustus, Beberapa Aktivitas Mulai Dilonggarkan.
Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Aagustus, Beberapa Aktivitas Mulai Dilonggarkan. /tangkapan layar youtube/sekretariat presiden/

Portal Pekalongan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Jokowi memutuskan perpanjang PPKM level 4 ini dengan beberapa penyesuaian terkat dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat

Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 ini melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Breaking News: Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

Dengan pertimbangan itu pula Presiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia Hari ini 25 Juli 2021

Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah