Portal Pekalongan - Pemkot Semarang baru saja mengumumkan tentang penerapan PPKM Level 4 di Kota Semarang.
Hal tersebut dikonfirmasi Pemkot Semarang dari postingan akun Instagram @semarangpemkot.
Penerapan PPKM Level 4 di Kota Semarang tersebut merupakan sebagai upaya Pemkot Semarang dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19.
Adapun poin-poin peraturan PPKM Level 4 telah dijelaskan melalui Instruksi Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2021.
Beberapa poin PPKM Level 4 oleh Pemkot Semarang di antaranya perihal pemakaman, akad nikah, kegiatan ibadah, transportasi, hingga tempat usaha.
Untuk kegiatan pemakaman, di rumah duka maupun di tempat pemakaman dibatasi maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun untuk kegiatan akad nikah dapat dilaksanakan paling banyak 10 orang dan tidak mengadakan kegiatan resepsi.
Kegiatan peribadatan secara berjamaan dilakukan di rumah ibadah di wilayah RT/RW ditiadakan sementara waktu sampai wilayah tersebut dinyatakan bebas kasus Covid-19.