Pemkot Pekalongan Umumkan Jam Operasional Pasar Tradisional Selama PPKM, Cek Disini

- 29 Juli 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi: Pemkot Pekalongan Umumkan Jam Operasional Pasar Tradisional Selama PPKM, Cek Disini
Ilustrasi: Pemkot Pekalongan Umumkan Jam Operasional Pasar Tradisional Selama PPKM, Cek Disini /foto jatengprov.go.id/

Portal Pekalongan - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sejak 26 Juli – 2 Agustus 2021. Selanjutnya Pemkot umumkan jam operasional pasar tradisional di Kota Pekalongan selama PPKM tersebut.

Jam operasional pasar tradisional di Kota Pekalongan terbaru telah dibuat dan juga sudah diumumkan Pemkot, untuk merespon adanya keputusan dari pemerintah pusat  yang secara resmi memperpanjang PPKM Level 4 sejak 26 Juli – 2 Agustus 2021.

Seperti diketahui, pemerintah  pusat telah memperpajang PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Dimana terjadi sejumlah perubahan  diantaranya jam operasional pasar tradisional. Karena Pemkot Pekalongan bikin aturan dan juga sudah diumumkan ke masyarakat.

Baca Juga: Pagi Ini Lima Atlet Badminton Indonesia, Gregoria Tunjung, Marcus-Kevin dan Ahsan-Hendra Turun Lapangan

Atas perpanjangan PPKM Level 4 ini, Pemkot Pekalongan telah mengeluarkan Intruksi Walikota (Inwal) nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4.

Dalam kebijakan tersebut, ada beberapa penyesuaian bagi sejumlah sektor sebelumnya dilakukan pengetatan, salah satunya terkait jam operasional pasar tradisional di Kota Pekalongan.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM), Joko Purnomo ST menyampaikan seluruh pasar tradisional atau psar rakyat di Kota Pekalongan dibuka selama PPKM level 4. Rata-rata, pasar rakyat diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Dalam Inwal (Intruksi Walikota)  nya, pasar (pasar rakyat, swalayan, toko kelontong, dan supermarket) yang menjual barang-barang kebutuhan pokok di seluruh pasar boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 25 persen," ungkap Joko dikutip Portal Pekalongan dari laman resmi Pemkot Pekalongan, pekalongankotagoid, Kamis 29 Juli 2021.

Adapun untuk pasar rakyat atau pasar tradisional yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: pekalongankota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah