Kabupaten Pekalongan Kembali Dapat Penghargaan KLA Lima Kali Berurut Turut, Ini Kata Bupati Fadia Arafiq

- 29 Juli 2021, 13:41 WIB
Kabupaten Pekalongan Berhasil Raih Penghargaan KLA Lima Kali Berurut Turut, Ini Kata Bupati Fadia Arafiq
Kabupaten Pekalongan Berhasil Raih Penghargaan KLA Lima Kali Berurut Turut, Ini Kata Bupati Fadia Arafiq /foto pekalongankab.go.id/

Fadia melanjutkan, bahwa untuk mewujudkan hak dan perlindungan anak tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa hal strategis yang menjadi isu anak saat ini yaitu dengan menurunkan angka kematian ibu dan anak, membentuk Kabupaten Pekalongan yang sehat, dan mencegah perkawinan dini.

Selain itu, Fadia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk lebih memaknai penguatan keluarga, karakter anak, dan menjadikan anak aset utama dari sisi kehidupan.

Sebab, kata dia, apabila keluarga kuat maka anak-anak akan tumbuh menjadi berkualitas, mulai dari bidang pendidikan, lingkungan dan lain sebagainya sehingga menjadi anak yang ber SDM luar biasa.

‘’Jadi saya mohon untuk para orangtua lebih memperhatikan lagi makna penguatan keluarga supaya anak-anak kita tumbuh menjadi anak yang sangat berkualitas,’’ tandasnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemkot Pekalongan Ditutup, Tapi Ada Dua Formasi Sepi Pelamar

Sementara itu, melalui sambungan zoom meeting, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk setiap kabupaten/kota harus benar-benar mensinergikan program pemenuhan hak dan perlindungan anak yang ada di wilayahnya masing-masing. Karena menurutnya, anak itu memiliki empat hak dasar. Diantaranya yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak partisipasi.

Selain itu, menurut I Gusti Ayu Bintang, bahwa melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024.

‘’Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah dipertegas bahwa urusan pemerintah di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh pemerintah dan didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan,’’ terangnya.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati, juga menyampaikan bahwa untuk jumlah penerima penghargaan kabupaten/kota layak anak pada tahun 2021 ini lebih meningkat dibandingkan pada tahun 2019. Dimana menurutnya, pada tahun 2019 yang mendapat penghargaan sejumlah 249 kabupaten/kota, dan kini tahun 2021 menjadi 275.

Untuk itu, Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi peningkatan tersebut, karena menurutnya perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di kabupaten/kota masing-masing.***

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Pekalongankab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah