Bedanya Shalat Ghaib dan Jenazah: Berikut Tata Cara, Niat, Syarat, Dasar Hukum dan Rukunnya

- 29 Juli 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi: Bedanya Shalat Ghaib dan Jenazah: Berikut Tata Cara, Niat, Syarat, dan Rukunnya
Ilustrasi: Bedanya Shalat Ghaib dan Jenazah: Berikut Tata Cara, Niat, Syarat, dan Rukunnya /

Portal Pekalongan – Kita sudah kenal dengan shalat jenazah dan bisa melakukan. Ada juga yang tahu tahu shalat ghaib namun belum banyak yang melakukan. Berikut ini tata cara shalat ghaib, nait. Syarat dan rukunnya.

Secara garis besar, tata cara, niat dan rukun antara shalat jenazah dan ghaib adalah sama. Yang membedakan adalah letak jenazahnya. Jika jenazah ada di depan kita, maka dinamakan shalat jenazah, namun kakalu tidak ada maka dinamakan shalat ghaib.

Shalat ghaib adalah shalat pengganti shalat jenazah. Yaitu shalat yang dilakukan kepada seorang muslim yang meninggal, namun karena kita berada ditempat jauh, sehingga kita tidak dapat bisa mengerjakan shalat jenazah.

Baca Juga: Konfercab NU Kota Semarang, Kiai Ali Mas'adi Bawa Visi Perubahan: 9 Langkah Memajukan...

Membahas shalat tentu harus juga melihat dasar hukumnya. Shalat Ghaib berarti melihat kisah kematian  Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar, sang penguasa negeri Habasyah (sekarang Etiopia).

Da wafat pada Rajab 9 Hijriyah. Kewafatan Raja Najasyi memiliki nilai tersendiri bagi sejarah dan hukum Islam. Karena dari sanalah kemudian muncul syariat untuk melakukan shalat Ghaib, shalat atas jenazaha yang tidak di tempat.   

Sebenarnya, bukan hanya untuk Raja Najasyi itu Nabi Saw melakukan shalat Ghaib, tetapi juga kepada tiga sahabat lainnya. Yaitu Mu’awiyah bin Mu’awiyah al-Muzanni yang wafat di Madinah, Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abu Thalib yang keduanya menjemput syahid dalam pertempuran Mu’tah saat melawan kekaisaran Romawi Timur.

Namun, yang paling sering dibicarakan ulama sebagai dalil shalat Ghaib adalah shalat yang  dilakukan Nabi SAW kepada raja yang dikaruniai Islam di penghujung usianya, yaitu Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar.

Hal ini dikarenakan dalil Nabi saw shalat Ghaib atas Raja Najasyi adalah hadits shahih, bahkan disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.  

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah