Terkait Perkara Pengrusakan Pabrik di Pekalongan, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

- 18 Oktober 2021, 13:04 WIB
Kabid Humas Kombes Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Kombes Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. /Facebook Dinas Kominfo Pekalongan

Baca Juga: Gus Baha Bagikan Amalan Doa Ketika Sedang dalam Masa Sulit: Perlahan Allah Mudahkan

Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung. Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan.

“Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik," jelasnya.

Pada situasi itulah, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah.

"Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," jelas Kabid Humas.

Baca Juga: Revenge Bedtime Procrastination: Kenali Dampak WFH Ini Berikut Cara Pencegahannya

Demikian pula dengan Berkas Perkara Penyidikan sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa dan tahap dua-nya segera diserahkan ke kejaksaan, Selasa 19 Oktober 2021.

"Tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas. Silahkan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi," kata Kombes Pol M Iqbal.

Kabid Humas menambahkan, publik saat ini sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak.

Baca Juga: 19 Tahun Berlalu, Inilah Catatan Sejarah Kemenangan Indonesia di Ajang Bulutangkis Dunia Thomas Cup

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Facebook Dinas Kominfo Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah